Search

Minggu, 18 Mei 2014

Free Eva Bande

BEBASKAN EVA BANDE !

Solidaritas untuk Petani yang sedang berjuang melawan korporasi PT. KLS yang merampas lahan petani di desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou, Sindang sari, Bukit jaya dan beberapa desa lainnya.


Sejak Tahun 1996, Murad Husain Taipan sawit dari Banggai melakukan aktivitas ekonomi dengan membuka perkebunan sawit skala besar di Kecamatan Toili Kab. Banggai. Apa yang di lakukan oleh Murad Husain dalam membangun usaha ekonominya?

1. PT. KLS adalah perusahaan milik Murad Husain, mengambil dan merampas lahan petani di desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou, Sindang sari, Bukit jaya dan beberapa desa lainnya, secara keseluruhan tanah-tanah petani di rampas dan di gusur oleh PT. KLS seluas 7.000 Ha.

2. PT. KLS mendapat izin pengelolaan Hutan Tanaman indutri seluas 13.000 Ha. dengan dana pinjaman dari pemerintah untuk melakukan penanaman pohon sengon dan akasia sebesar 11 Milyar, dana tersebut hingga kini tdk di kembalikan dan lahan HTI tdk ditanam pohon sengon dan akasia, melainkan di jadikan perkebunan sawit.

3. PT. KLS menanam sawit didalam hutan Konservasi seluas 500 Ha. Kini nasib Suaka Margasatwa Bangkiriang hancur dan dibiarkan begitu saja oleh aparat keamanan.

4. Murad Husain telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Tahun 2010, hingga kini Polres dan Polda Sulteng mendiamkan kasus ini seakan tidak terjadi apa2.Kini, Eva Bande yang berjuang membela petani karena tanahnya dirampas oleh PT. KLS dituduh dengan menggunakan pasal-pasal karet warisan Kolonialisme Belanda. Eva di tangkap di Jogja kemarin karena dianggap pelanggar hukum karena memimpin perjuangan petani dan di Vonis 4,6 Tahun penjara. Sedangkan Murad Husain dibiarkan bebas oleh aparat penegak hukum padahal merampas tanah petani dan merusak suaka alam dan mencuri uang Negara 11 Milyar.

In solidarity.


http://mobile.seruu.com/utama/nasional/artikel/bela-petani-aktivsi-gerakan-agraria-ditangkap


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar