BEBASKAN EVA BANDE !
Solidaritas
untuk Petani yang sedang berjuang melawan korporasi PT. KLS yang
merampas lahan petani di desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou, Sindang
sari, Bukit jaya dan beberapa desa lainnya.
Sejak Tahun 1996,
Murad Husain Taipan sawit dari Banggai melakukan aktivitas ekonomi
dengan membuka perkebunan sawit skala besar di Kecamatan Toili Kab.
Banggai. Apa yang di lakukan oleh Murad Husain dalam membangun usaha
ekonominya?
1. PT. KLS adalah perusahaan milik Murad Husain, mengambil dan merampas lahan petani di desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou,
Sindang sari, Bukit jaya dan beberapa desa lainnya, secara keseluruhan
tanah-tanah petani di rampas dan di gusur oleh PT. KLS seluas 7.000 Ha.
2. PT. KLS mendapat izin pengelolaan Hutan Tanaman indutri seluas
13.000 Ha. dengan dana pinjaman dari pemerintah untuk melakukan
penanaman pohon sengon dan akasia sebesar 11 Milyar, dana tersebut
hingga kini tdk di kembalikan dan lahan HTI tdk ditanam pohon sengon dan
akasia, melainkan di jadikan perkebunan sawit.
3. PT. KLS
menanam sawit didalam hutan Konservasi seluas 500 Ha. Kini nasib Suaka
Margasatwa Bangkiriang hancur dan dibiarkan begitu saja oleh aparat
keamanan.
4. Murad Husain telah ditetapkan menjadi tersangka
sejak Tahun 2010, hingga kini Polres dan Polda Sulteng mendiamkan kasus
ini seakan tidak terjadi apa2.Kini, Eva Bande yang berjuang membela
petani karena tanahnya dirampas oleh PT. KLS dituduh dengan menggunakan
pasal-pasal karet warisan Kolonialisme Belanda. Eva di tangkap di Jogja
kemarin karena dianggap pelanggar hukum karena memimpin perjuangan
petani dan di Vonis 4,6 Tahun penjara. Sedangkan Murad Husain dibiarkan
bebas oleh aparat penegak hukum padahal merampas tanah petani dan
merusak suaka alam dan mencuri uang Negara 11 Milyar.
In solidarity.
http://mobile.seruu.com/utama/nasional/artikel/bela-petani-aktivsi-gerakan-agraria-ditangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar