PANDANG RAYA?
Adalah pemukiman kecil
yang berada di Jln. Pandang Raya V dan II Kelurahan Pandang Kecamatan
Panakukang Kota Makassar. Masyarakat Pandang telah menempati lahan
sejak tahun 1982 berbekal sertifikat dan akta jual-beli yang sah.
Karena letaknya yang strategis di
pusat kota, yang dihimpit perumahan mewah, mall
dan hotel
berkelas
menjadikannya incaran bagi investor yang ingin mendulang rupiah.
Adalah Goman Wisan, seorang pengusaha kakao asal palu yang pada tahun
1998 menggugat tanah rakyat Pandang Raya. Proses panjang peradilan
dan hukum yang
timpang memenangkan pihak penggugat atas
tanah Pandang Raya. Tiga
kali upaya eksekusi pihak
Goman dapat digagalkan
karena perlawanan warga. Sampai pada tanggal 12 September 2014 lalu,
eksekusi kali ke-4 ini akhirnya berhasil dilaksanakan.
34 KK yang tinggal akhirnya kehilangan tempat bernaung mereka. Kini
warga hanya
tinggal di tenda posko dengan
perlengkapan seadanya.
MENGAPA WARGA
BERTAHAN?
Karena
secara hukum, eksekusi paksa
lahan yang dilaksanakan paling pagi dalam kurun waktu 20 tahun
terakhir ini banyak terdapat kejanggalan yang tentunya dapat
dikategorikan sebagai EKSEKUSI YANG TIDAK
SAH/MENYALAHI PROSEDUR.
Posis objek
lahan yang diklaim oleh pihak penggugat berada di antara Jl. M.
Seruni dan Adhyaksa (kini Panakukang Square), BUKAN DI PANDANG RAYA.
Ini dibenarkan oleh surat pernyataan dari Kantor Kelurahan Pandang
dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan
menerbitkan SK penegasan tanah warga Pandang Raya.
Dalam buku F (pertanahan)
pihak Kecamatan Panakukang
sendiri tidak mencatat adanya lahan
yang dimaksud Goman, yang secara normatif harus terdaftar. Kita bisa
melihat secara kasat mata bagaimana orang yang punya uang dapat
membeli hukum dan keadilan sehingga
rakyat miskin yang jadi korban.
LANGKAH UPAYA APA YANG
DIAMBIL?
Saat
ini telah terbentuk Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel Untuk Kasus Tanah
Pandang Raya. Warga Pandang
Raya bersama 43
Organ dan elemen masyarakat seluruh
Makassar yang bersolidaritas
menyatakan sikap secara tegas “menolak penggusuran tanah
warga Pandang Raya” dan masih
akan terus berjuang bersama
di jalur.letigasi
dan non letigasi sampai tanah kembali ke tangan warga dan mengadili
pihak-pihak terkait yang
bertanggung jawab. Melawan
penggusuran bukan hanya soal berebut tanah apalagi tawar menawar
harga, tapi ini tentang bagaimana hak-hak warga miskin kota
dipertahankan dan keadilan ditegakkan. Terlebih lagi bicara persoalan
tanah adalah bicara kehidupan. Masyarakat yang dipisahkan dengan
tanahnya sama saja merenggut
kehidupan mereka. Tergusurnya
tanah mereka akan menjadi bukti bagaimana aparatus negara dari
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan birokrasi pemerintahan yang
lain ternyata tak berdaya menghadapi belenggu modal.
APA YANG DAPAT KITA
LAKUKAN?
Kabarkan
kasus ini seluas-luasnya ke siapa saja dan dimana saja. Dengan
memusatkan perhatian publik pada kasus perampasan lahan ini akan
membuka mata dunia bahwa saat ini sedang terjadi perampasan tanah
rakyat oleh oknum hukum,
mafia tanah dan peradilan.
Anda pun dapat bergabung dalam
barisan perjuangan warga tanpa mengenal siapa dan apa latar belakang
kalian. Bantuan donasi atau logistik dalam bentuk apapun tentu akan
sangat membantu kondisi warga saat ini. Karena penggusuran bisa saja
terjadi di rumah anda. Maka mari bersama bersolidaritas untuk melawan
perampasan tanah warga Pandang Raya.
Karena
kebenaran haruslah dikabarkan!
PANDANG RAYA BELUM
KALAH!
PANDANG RAYA TAK KAN
MENYERAH!
more info
Click for english
Youtube https://www.youtube.com Menolak Tergusur HD